Ayu Azhari akui bertemu Ahmad Fathanah

artis khadijah azhari alias ayu azhari mengakui sudah beberapa kali berhadapan melalui pihak tidak jauh mantan presiden partai keadilan sejahtera luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah.

ya memang pernah, banyak tiga atau empat kali ketemuan dengan pak ahmad, kata kuasa hukum ayu azhari, fahmi bachmid pada gedung kpk jakarta, rabu sore.

fahmi yang kala itu menemani kliennya, menunjukan ayu berkomunikasi dengan ahmad berhubungan melalui urusan konsentari yang ada kaitanya dengan profesinya dijadikan artis.

tapi perhatian tersebut tak sudah terjadi, tutur ayu.

Informasi Lainnya:

fahmi menunjukan ayu dijanjikan adalah juru kampanye namun ayu tidak mengetahui partai mana dan memintanya menjadi juru kampanye.

ini tak banyak janji ataupun duit, semua hanya omongan aja, tak banyak dan terealisasi, semuanya bohong saja. ayu bahkan tak mengetahui serta tidak hapal siapa itu luthfi hasan, kata fahmi.

setelah diperiksa kpk kurang lebih tujuh produk, ayu menegaskan terserah dia adalah korban pekerjaan-pekerjaan dan dijanjikan ahmad fathanah.

ayu diperiksa kpk dibuat saksi agar tersangka ahmad fathanah, orang dekat luthfi hasan dan melayani uang rp1 miliar dari pt indoguna utama untuk mengatur kuota impor daging sapi di kementerian pertanian.

ayu menyatakan mengetahui fathanah sejak desember 2012 sesudah tak sengaja berhadapan dalam Salah satu pusat perbelanjaan selama jakarta pusat. ayu menyatakan pernah beberapa kali bertemu melalui fathanah di pusat perbelanjaan lain.

dalam jumlah ini kpk sudah menetapkan lima pihak tersangka yaitu luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama dan bergerak dalam jenis impor daging yaitu juard effendi serta arya abdi effendi juga direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal perihal penyelenggara negara dan menerima hadiah ataupun janji tenntang kewajibannya, serta pasal pencucian biaya.

sementara elizabeth, juard dan arya effendi diduga melanggar pasal mengenai pemberian kejutan atau janji pada penyelenggara negara.