Hukuman penjara untuk pengusaha bentuk pembelajaran

hakim agung, gayus lumbuun, mengatakan, hukuman penjara dalam Salah satu tahun pada pengusaha dan membayar buruh pada bawah upah minimum regional (umr) untuk jenis pembelajaran.

putusan hukuman kepada terdakwa, tjioe christina chandra, dengan pidana Salah satu tahun penjara diputus dengan suara bulat majelis hakim, sebagai bentuk pembelajaran agar tidak dilakukan dulu oleh masyarakat banyak, tutur lumbuun, pada jakarta, rabu.

majelis hakim kasasi yang terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, melalui anggota majelis, prof dr surya jaya, dan lumbuun, ini dan mendenda pengusaha surabaya yang memiliki 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.

hukuman juga denda ini merupakan hukuman tidak mahal terhadap pasal dan dilanggar, tutur lumbuun. dia mengatakan, hukuman dan dijatuhkan ini adalah pertama kali selama indonesia.

Informasi Lainnya:

hakim agung ini menuturkan bahwa putusan tersebut ada didasarkan dgn konsep pemikiran banyak penyalahgunaan keadaan yang pada bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.

seperti di keadaan sulitnya membeli pekerjaan semisal di indonesia saat ini, salah Salah satu bagian menyalahgunakan keadaan makanya meminimalkan bagian lain (buruh). padahal masalah umr sudah diatur dengan uu, ujarnya.

gayus menungkapkan kiranya dirinya siap dihujat ada bagian tenntang putusannya ini. ada bagian yang menyalahkan putusan ini, tapi ini sebagai pembelajaran agar pengusaha tidak menyalahgunakan situasi supaya menekan buruh melalui mengupah di bawah umr, ujarnya.

chandra merupakan pengusaha surabaya yang mempunyai 53 karyawan tapi mengupah buruhnya itu pada bawah umr dan pengadilan negeri surabaya telah memvonis bebas.