direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan menyetujui pemusnahan barang milik negara di kementerian pertahanan yaitu dua kapal yakni kri teluk semangka-512 dan kri teluk berau-534 dan berada dalam kondisi rusak berat.
direktur hukum juga humas ditjen kekayaan negara tavianto noegroho selama keterangan pers tertulis yang diterima dalam jakarta, rabu malam, menyebutkan pemusnahan tersebut dilaksanakan selama rangka memperbaiki kualitas tata kelola barang milik negara.
pemusnahan ini juga telah pas dengan peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2006 sebagaimana sudah diubah dengan pp nomor 38 tahun 2008 juga peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 96 tahun 2007, ujarnya.
dalam peraturan tersebut disebutkan kiranya penghapusan barang milik negara diselenggarakan bila memenuhi syarat antara lain, barang milik negara tak bisa digunakan dulu sebab rusak juga tak ekonomis jika diperbaiki juga tidak bisa dimanfaatkan lagi akibat modernisasi.
selain itu, pemusnahan diselenggarakan apabila barang milik negara sudah melampaui batas masa kegunaannya atau kadaluarsa dan mengalami berubahnya di spesifikasi sebab penggunaan semisal terkikis, aus dan lain-lain sejenisnya.
Informasi Lainnya:
tavianto menjelaskan pemusnahan kedua kapal ini dilakukan dengan langkah ditenggelamkan dengan merupakan target sasaran uji silahkan rudal pada acara latihan gabungan tni-al.
persetujuan pemusnahan kapal tersebut adalah dukungan ditjen kekayaan negara kementerian keuangan selama acara pelatihan gabungan tni-al, ujarnya.
setelah penghapusan barang milik negara diselenggarakan dengan cara dimusnahkan, tni-al selaku pengguna barang diharapkan untuk menggarap penatausahaan barang milik negara dalam lingkungannya.