YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) memberi usul revisi pasal 4 dan pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera dan lambang aceh, demi kemaslahatan seluruh bagian.

terkait mendagri pada qanun itu maka memberi usulan revisi terhadap pasal 4 serta pasal 17 dalam qanun itu, papar ketua yara safaruddin selama banda aceh, rabu.

disebutkan selama pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh semisal dimaksud pada ayat (1) adalah dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian juga kepahlawanan. lalu garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam dan melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. lalu bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman juga bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan kiranya makna bendera aceh seperti dimaksud di ayat (1) adalah warna dasar hijau yang merupakan warna kesukaan nabi besar muhammad saw dengan melambangkan perdamaian kesejukan juga kesejahteraan.

Lainnya: cincin couple - cincin tunangan murah - cincin couple - cincin kawin murah

kemudian, bulan sabit dan bintang yang adalah simbol keislaman masyarakat muslim dimana aceh menjadikan syariat islam dijadikan landasan dan pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh dan merupakan simbol keadilan dan kepahlawanan serta sejarah kesultanan aceh yang gemilang dalam waktu tersebut.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 tentang lambang aceh berbentuk gambar terdiri dibandingkan, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan selama tulisan jawi (melayu), huruf ta pada tulisan arab, serta jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud di ayat (1) merupakan singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat juga udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum selama syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. kemudian kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah dan mufakat dengan majelis tuha peuet dan majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta selama tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh merupakan umara juga ulama dan diberi gelar tuanku, teuku, tengku dan teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 yang diusulkan revisi yaitu lambang aceh berbentuk gambar terdiri dibandingkan burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi serta kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud selama ayat (1) merupakan sebagai berikut, burung merpati melambangkan perdamaian dibuat wujud keihklasan serta ketulusan pada memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial kepada berbagai rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan dan persatuan seluruh suku-suku selama aceh. al quran melambangkan pedoman dan tuntunan hidup islam rakyat aceh selama syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan serta ikatan sejarah dan kuat diantara rakyat aceh melalui para pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi dan kapas melambangkan kesejahtraan sosial kepada berbagai rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan serta keinginan rakyat aceh supaya hidup damai sejahtera.

lambang aceh seperti tertera pada ayat (1) menggunakan warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua serta kelabu.

kami berharap usulan mengenai bendera juga lambang aceh agar mampu dipertimbangkan oleh mendagri untuk masukan kesempurnaan qanun nomor 3/2013, tutur safaruddin.